Boleh COPAS

ID Card rupanya sudah menjadi kebutuhan bagi semua perusahaan, terutama perusahaan yang berskala besar. Hal itu tidak menutup kemungkinan di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang yang memiliki visi dam misi memajukan pemerintahan dan Kota Bontang sendiri di masa yang akan datang.

Bisa jadi penggunaan ID Card merupakan langkah awal untuk menuju ke arah lebih maju. Dalam bidang apapun instansi tersebut bergerak kartu ini merupakan sarana untuk mendukung sebuah instansi untuk meraih prestasi dan kemajuan yang tertinggi. Tidak itu saja masih banyak yang bisa kita dapatkan dengan penggunanakn ID Card tersebut. Karena ID Card bisa memberikan citra positif pemerintah Kota Bontang kepada Pemerintahan Daerah lain, sekaligus tanda pengenal yang berlaku dilingkuangan instansi.

Biasanya di dalam ID Card terdapat aturan-aturan yang menyertainya yang mengatur person yang menggunakannya. Harapannya yaitu agar kartu ini dapat digunakan sebagai mana mestinya, sehingga tujuan penggunaannya dapat tercapai. Aturan tersebut semata-mata dibuat untuk menanamkan kebiasaan baru yang lebih positif pada seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
           
Adanya Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai menandakan komitmen dari Pemerintah Pusat untuk menjadikan peraturan tersebut sebagai landasan dasar dalam pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, salah satunya adalah menggunakan ID Card.

Selain PP 53 tahun 2010 yang mengatur tentang displin pegawai dengan lebih spesifik maka Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian juga dijadikan sebagai dasar pengaturan kepegawaian.

Dasar Hukum untuk kepegawaian lainnya adalah:

  1. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
  3. Surat Edaran Nomor 025/030/Org.2

_________________________________________________________________________________________
Biasanya yang susah ketika seseorang mau menyusun KAK (Kerangka Acuan Kerja) susahnya adalah mengarang indah kata pengantarnya, kesukaannku dalam menulis, hanya bisa dihitung jam ajah buat mengibul indah,….. ciewiwiwieiwe….

Yang diatas itu contohnya… menibul banget bukan… silahkan yang mau kopas… mau tanya2 bisa email ke rhe_9@yahoo.com…

 

Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Siang panas…. hari ini pengajuan Diklat udah ke bukbos number 1, semoga ndak ada komplen dari temen-temen ^_^ kok aku berdebar debar. Gaya ndak sih… karena ndak tau apa yang mau diposting. Nulis ini ajah, siapa tau ada pengunjung blog yang mau kopi paste, ini hasil kopas yang kumodifikasi, kopas kok di kopas…. hahahaha…..

KERANGKA ACUAN KERJA
DOKUMENTASI INFORMASI PEGAWAI
PAKET BELANJA PERALATAN KELENGKAPAN PRINTER
TAHUN ANGGARAN 2013

LATAR BELAKANG

Dokumentasi yang dalam  pengertiannya merupakan sebuah tulisan yang memuat informasi adalah suatu hal yang bersifat sangat penting. Dari dokumentasilah dapat dilihat history atau sejarah sebuah organisasi. Di era yang serba modern ini tidak hanya data tulisan saja yang bisa dijadikan dokumentasi, data gambar dan video juga dapat dijadikan data penunjang dokumentasi.

Khusus data gambar, informasinya dapat disajikan dengan display melalui layar monitor, website dan cetak printer. Fungsi cetak pada mulanya adalah tujuan utama menampilkan informasi gambar tetapi dengan perkembangan teknologi yang begitu dahsyat sekarang beralih sebagi media penunjang (secondary backup) dari data gambar digital yang kita miliki.

Di dalam tata naskah proses dokumentasi, khususnya dokumentasi gambar seperti yang terpapar di atas adalah hal yang tidak bisa dihindari. Karena hal tersebut dapat menunjang tata naskah yang terorganisir, terpelihara dan siap digunakan kapan saja. Hadirnya Undang – undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Menteri PAN No. 22 Tahun 2008, Permendagri No. 9 dan 10 Tahun 2008 dan Permendagri No. 54 Tahun 2009, menanandakan komitmen dari Pemerintah Pusat untuk menjadikan peraturan tersebut sebagai landasan dasar dalam pelaksanaan pengaturan Tata Naskah.

Dasar Hukum untuk Tata Naskah adalah:

  1. Undang – Undang Republik Indonesia No. 43 Tahun 2009 tentang Pokok – pokok Kearsipan.
  2. Permendagri No. 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota
  3. Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah
  4. Peraturan Bersama Kepala ANRI dan Kepala BKN Nomor 05 Tahun 2007 dan Nomor 41 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian
  5. Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil

2.     MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan Tujuan yang ingin dicapai dari Belanja Peralatan Kelengkapan Printer tersebut adalah:
Meningkatnya kualitas pengelolaan tata naskah digital kepegawaian.
Meningkatnya kualitas layanan penyediaan data perorangan PNS Kota Bontang.
Salah satu pendukung seluruh kegiatan dalam pelayanan data dan informasi, guna pengambilan keputusan terhadap rencana yang akan datang        Meningkatkan perawatan terhadap arsip Tata Naskah.
Publikasi dokumentasi kegiatan Badan Kepegawaian Daerah ke public.

3.     SASARAN

Adapun sasaran yang akan dicapai dalam Belanja Peralatan Kelengakapan Toner ini adalah :
Tersedianya penyimpanan arsip yang mudah diidentifikasi, mudah diketahui lokasinya dan mudah ditemukan kembali.
Tersedianya tempat penyimpanan arsip yang memenuhi standar kelayakan.
Memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dokumen/tata naskah pegawai.

Selanjutnya tentang Waktu Pelaksaan, Hasil Pekerjaan, Metode Pengadaan, Spesifikasi Teknis dan Gambar... Silahkan di lanjutkan sendiri